Kabar membanggakan datang dari SD Negeri Sengi 2. Berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/338/KEP/11/2024, sekolah kita resmi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten Magelang Tahun 2024. Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Magelang, Bapak Sepyo Achanto, pada 28 November 2024 di Kota Mungkid.
Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa SDN Sengi 2 konsisten dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Program-program ramah lingkungan yang sudah berjalan, mulai dari pengelolaan sampah, penghijauan, hingga pembelajaran berbasis lingkungan, menjadi bagian penting dari penilaian.
Dalam proses penilaian, Tim Adiwiyata Kabupaten telah melakukan verifikasi melalui Berita Acara Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten (CSAK) Tahun 2024. Hasilnya, sebanyak 33 sekolah dan madrasah dinyatakan lolos dan memenuhi kriteria, salah satunya adalah SDN Sengi 2.
Keberhasilan ini tentu tidak diraih secara instan. Kepala sekolah, guru, siswa, komite, hingga masyarakat sekitar berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, hijau, dan nyaman. Gotong royong menjadi kunci penting dalam perjalanan SDN Sengi 2 hingga berhasil meraih penghargaan ini.

Our Social Media