Aturan Pakaian Dinas ASN Tahun 2025: Lebih Rapi, Seragam, dan Berbudaya




Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengeluarkan pedoman resmi tentang jenis dan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Pakaian Dinas Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur secara detail pakaian dinas harian, pakaian sipil lengkap, hingga pakaian upacara yang wajib dikenakan oleh ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan di lingkungan SD Negeri Sengi 2.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa klasifikasi pakaian dinas harian yang wajib dipatuhi sesuai hari kerja, yakni:

  • Hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas khaki.

  • Hari Rabu mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam.

  • Hari Kamis, Jumat, dan Sabtu (bagi unit kerja 6 hari) menggunakan batik, tenun, atau lurik, termasuk pada peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober.

  • Khusus Hari Kamis Pon, ASN diwajibkan mengenakan pakaian khas daerah (pakaian adat Jawa) sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

Selain itu, surat edaran ini juga menetapkan penggunaan atribut ASN seperti papan nama, lencana KORPRI, tanda pengenal, dan lambang Kabupaten Magelang. Penggunaan pakaian sipil lengkap (jas, dasi, dan sepatu pantofel hitam) diwajibkan dalam acara resmi, kenegaraan, pelantikan, dan penerimaan penghargaan.

Bagi ASN perempuan, termasuk yang mengenakan jilbab dan sedang hamil, telah disediakan model pakaian dinas yang sesuai dengan kenyamanan dan tetap menjaga kesopanan. Penggunaan sepatu berwarna hitam atau dominan hitam juga menjadi ketentuan yang harus diperhatikan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan SDN Sengi 2 dapat melaksanakan aturan pakaian dinas dengan tertib, sebagai bagian dari upaya membangun citra profesional, disiplin, dan mencerminkan budaya kerja yang berkarakter.


Untuk mengetahui isi lengkap Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 064.5/624/01.08/2025 tentang Pakaian Dinas ASN Kabupaten gelang, silakan unduh dokumen resminya melalui tautan berikut: