Pemkab Magelang Terbitkan Surat Edaran tentang Status dan Kedudukan Non ASN Tahun 2025

Pemkab Magelang Terbitkan Surat Edaran tentang Status dan Kedudukan Non ASN Tahun 2025


Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Sekretaris Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 810/103/22/2024 tertanggal 27 Desember 2024, yang mengatur tentang status dan kedudukan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Magelang untuk tahun anggaran 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja sebagai pedoman dalam penataan tenaga Non ASN, termasuk dalam bidang pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa tenaga eks THK-2 dan Non ASN masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, perangkat daerah tetap dapat menganggarkan gaji bagi tenaga Non ASN yang saat ini sedang mengikuti proses seleksi ASN, dengan tetap mengacu pada sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Penilaian evaluasi kinerja juga diwajibkan sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjangan kontrak, dengan indikator mencakup kedisiplinan, tanggung jawab, hasil kerja, serta pelayanan terhadap masyarakat.

Selain itu, surat edaran ini juga memuat ketentuan mengenai alasan pemberhentian tenaga Non ASN, larangan pengangkatan Non ASN baru, dan penegasan bahwa Non ASN tidak boleh diangkat untuk mengisi jabatan ASN. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan arah yang tegas terhadap pengelolaan tenaga Non ASN di Kabupaten Magelang, termasuk di satuan pendidikan seperti SD Negeri Sengi 2. Dengan pedoman ini, seluruh unit kerja diharapkan dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab.




📄 Unduh Surat Edaran Lengkap

Untuk mengetahui isi lengkap Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 810/103/22/2024 tentang Status dan Kedudukan Non ASN Tahun Anggaran 2025, silakan unduh dokumen resminya melalui tautan berikut:

🔗 Unduh Surat Edaran (PDF)

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik dan diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga memiliki keabsahan resmi.